Kejanggalan di berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) beraneka ragam. Salah satu yang aneh adalah saat kubu pasangan nomor urut 1 ini mengaku melakukan pelanggaran di Papua Barat. Lho?
Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran. Berkas ini merupakan versi yang telah diperbaiki.
Dalam penjabaran pelanggaran di Provinsi Papua Barat, yang terdapat di halam 140 dengan nomor sub bab XXXII, tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2014 telah dinodai pelanggaran. Yang aneh, tertulis bahwa pelanggaran itu dilakukan untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 yang tak lain adalah Prabowo dan Hatta sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga kejanggalan lain yaitu total perolehan suara versi Prabowo-Hatta yang tidak mencapai 100%, tudingan 2,7 suara tidak benar padahal selisih suara 8,4 juta, hingga ada sejumlah tulisan tangan di berkas. Ada pula beberapa kesalahan ketik.
Kesalahan ketik yang ditemukan mulai dari gelar JK yang salah, ejaan Bahasa Inggris yang salah, penulisan Pemilu Presiden menjadi Pemilihan Kepala Daerah, hingga perbedaan nama provinsi di judul dan penjelasan.
(imk/rvk)











































