Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran pada dokumen perbaikan tersebut. Salah ketik terjadi mulai dari gelar pendidikan cawapres nomor urut dua Jusuf Kalla hingga salah ejaan Bahasa Inggris.
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail menuturkan bahwa kesalahan ketik tersebut tidak substansial. Ia berharap Mahkamah Konstitusi bisa melihat lebih dalam daripada sekedar kejanggalan-kejanggalan di berkas gugatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia yakin permohonan gugatannya ini tidak akan ditolak hanya karena beberapa hal ini.
"Pasti akan kami perbaiki," lanjut Maqdir.
Berikut kesalahan ketik dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi dan telah diperbaiki.
Gelar Jusuf Kalla seharusnya 'Drs' ditulis 'Ir'
|
|
Pada halaman 8 di poin 4.7, nama JK ditulis sebagai 'Drs. H.M. Jusuf Kalla'. Namun pada tabel di poin 4.10 di halaman yang sama, JK memiliki gelar berbeda yaitu 'Ir. H. Jusuf Kalla'.
Berdasarkan data diri capres-cawapres yang diunggah di laman website KPU, JK memiliki gelar 'Drs.' atau lengkapnya adalah 'Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla'.
'Pemilihan Umum Presiden' salah ketik menjadi 'Pemilihan Umum Kepala Daerah'
|
|
"Jika proses pemilihan umum diselenggarakan secara Luber dan Jurdil, maka hasilnya pun dapat mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya, sebaliknya jika pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara tidak Luber dan tidak Jurdil maka hasilnya pun tidak dipercaya kebenarannya," bunyi pokok permohonan tersebut.
Beda Nama Provinsi di Judul dan Penjelasan
|
|
Kesalahan itu juga ditemukan ketika akan menjelaskan gugatan di Provinsi Bengkulu. Yang tertulis di paragraf selanjutnya ialah 'Propinsi Bangka Belitung'. Selain itu, angka jumlah pemilih dan TPS di Provinsi Bengkulu (halaman 102) sama dengan jumlah pemilih dan TPS di Provinsi Bangka Belitung (halaman 105).
Kesalahan ketik juga didapati di halaman 109 yang berisi poin-poin penjabaran kecurangan di Provinsi Jawa Barat. Di paragraf teratas halaman tersebut, ada tertulis 'daerah Maluku' di bagian penjelasan Jawa Barat.
'Penegakkan Hukum' Diterjemahkan Jadi 'Law Inforcement'
|
|
"Bahwa Pemohon sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 telah berupaya bersaing secara kompetitif dan konstruktif serta taat asas, akan tetapi sebaliknya, Termohon selaku institusi Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014, beserta seluruh perangkatnya dipandang belum berperan secara optimal sehingga belum mampu mempersempit ruang penyimpangan serta berbagai bentuk kecurangan lainnya baik yang bersifat teknis, prosedural, administratif, maupun ketimpangan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menjamin tegaknya hukum (law inforcement)," bunyi berkas tersebut.
Halaman 2 dari 5










































