Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan oleh Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kejanggalan itu mulai dari jumlah perolehan suara yang tidak 100 persen hingga adanya tulisan tangan.
Prabowo-Hatta lewat para advokatnya yang menamakan diri Tim Pembela Merah Putih mendaftarkan gugatannya pada Jumat (25/7) dan memperbaikinya pada Sabtu (26/7). Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran pada dokumen perbaikan tersebut.
Anggota Tim Pembela Merah Putih, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut tidak substansial. Ia berharap MK bisa melihat inti dari gugatan mereka dan nantinya gugatan itu akan diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti akan kami perbaiki," lanjutnya.
Berikut adalah kejanggalan-kejanggalan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi dan telah diperbaiki.
Total Perolehan Suara versi Prabowo-Hatta Hanya 99,99%
|
|
Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.
Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU.
Prabowo-Hatta Tuding Ada 2,7 juta suara yang Tidak Benar, Padahal Selisih Suara 8,4 Juta
|
|
Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi kemenangan Prabowo-Hatta.
Tulisan Tangan
|
|
Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014.










































