"Pasca sidak dilakukan untuk menghindari kejadian ini kembali berulang maka perlu dilakukan setidaknya 2 upaya tindak lanjut. Pertama. Penindakan dan Pendisiplinan. Perlu ada proses hukum dan pemecatan terhada belasan oknum dan petugas yang tertangkap tangan melakukan pemerasan," jelas pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Minggu (27/7/2014).
Presiden, lanjut Emerson, perlu memanggil menteri tenaga kerja dan kepala BNP2TKI karena dianggap lalai dan bertanggung jawab terhadap merebaknya praktek pungli terhada TKI di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Hukum dan HAM atau Dirjen dan PT Angkasa Pura juga harus copot dan mengganti semua pegawainya yang dinilai terlibat atau membiarkan praktek pungli TKI ini terjadi," tambahnya.
Langkah kedua, tambah Emerson yaitu pencegahan. Pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem terkait dengan urusan TKI. Harus dipastikan tidak ada lagi praktik pungli untuk TKI, mulai dari keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
"Kementerian Tenaga Kerja dan atau BNP2TKI perlu menindaklanjuti semua rekomendasi kajian yang dilakukan KPK pada tahun 2006 lalu. Sebelum adanya sidak, banyak pejabat yang terkait dengan urusan TKI ini dan pihak keamanan yang mengetahui namun menutup mata atau melakukan pembiaran," tutup Emerson.
(bpn/ndr)











































