Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran. Ternyata ada beberapa hal yang janggal diberkas yang disusun oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta itu.
Sebagai pembanding, mereka menampilkan hasil rekapitulasi suara versi mereka yang mereka nilai benar. Namun ada yang janggal dengan perolehan suara versi Prabowo-Hatta tersebut, yaitu jumlah persentase suara kedua pasangan yang tidak mencapai 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah mengenai jumlah selisih suara.
Poin 4,8 dari dokumen permohonan tersebut menyebutkan bahwa โditemukan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta, dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi kemenangan Prabowo-Hatta.
Hal lain yang menarik perhatian adalah ditambahkannya kata '...dan seluruh provinsi Jawa Tengah...' pada naskah petitum dengan tulisan tangan, agar masuk ke dalam wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.
(vid/vid)











































