"Yang termohon KPU pusat saja. 33 Provinsi yang dipermasalahkan, materinya macam-macam," ujar Panitera MK Kasianur di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Sabtu (26/7/2014).
Menurut Kasianur pasangan capres dan cawapres terpilih Jokowi-JK bukan sebagai pihak terlapor. "Hanya saja Jokowi-JK sebagai pihak terkait," tambahnya.
Kasianur juga mengkonfirmasi bahwa ada 60 alat bukti yang sudah diberikan tim Prabowo-Hatta kepada MK. Namun MK tak bisa membeberkan alat-alat bukti tersebut.
Pantauan di lokasi, seorang anggota KPU Buleleng, Bali, tampak mendatangi gedung MK. Pria bernama Gede Dody itu menanyakan apakah daerahnya termasuk yang dipermasalahkan atau tidak dalam gugatan kubu Prabowo-Hatta.
"Ya saya ingin tahu kami termasuk yang berada di dalam gugatan itu atau tidak," kata Gede Dody.
Petugas MK pun memberi tahu bahwa materi gugatan dapat dilihat di website MK, namun hingga kini MK masih berusaha mengupload materi gugatan di websitenya sehingga belum dapat diakses.
Dody pun disarankan untuk mendatangi KPU pusat karena MK telah menyampaikan gugatan tersebut ke KPU. Pria yang mengaku sekalian mampir ke MK karena tengah ada urusan di Jakarta itu akhirnya setuju mendatangi KPU.
Prabowo-Hatta resmi mengajukan gugatan melalui tiga orang kuasa hukumnya yaitu Mahendra, Didi Supriyanto dan Firman Wijaya, Jumat (25/7/2015) malam dengan menyerahkan 3 bundel dokumen. Meski hadir saat pengajuan gugatan, Prabowo-Hatta tak ikut masuk ke dalam gedung MK untuk mendaftarkan gugatan.
"Kami mendaftar sebagai pemohon dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini bukan tehadap gugatan capres yang lain, tapi pada KPU," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendra saat mengajukan gugatan.
(ear/try)











































