Berkas Dakwaan Gubernur Sumbar Pertengahan Januari Selesai
Kamis, 30 Des 2004 16:12 WIB
Padang - Kejati Sumbar akan mengusahakan berkas dakwaan Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar tersangka kasus korupsi APBD Sumbar 2002 sebesar Rp 5,9 miliar selesai pertengahan Januari. Meski demikian, bukan tidak mungkin ada SP3 dalam kasus ini.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Antasari Azhar kepada wartawan di kantor Kejati Sumbar Jl Raden Saleh, Padang, Sumatera Barat.Antasari juga menanggapi soal banyaknya suara-suara di luaran yang dilontarkan akademisi, yang mengatakan dalam kasus ini Zainal Bakar tak bersalah. "Dalam kasasitasnya sebagai Kajati, saya berpendapat hal itu wajar saja karena itu hak mereka . Namun jangan sampai hal itu menggangu proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Antasari.Sebagai Kajati, lanjut Antasari, dirinya tidak ingin mencampuri terlalu dalam apa yang menjadi pendapat tim penyidik. Antasari juga mengatakan dalam penyidikan kasus korupsi di Sumbar hal yang paling penting dari kejati adalah mengetahui berapa jumlah keuangan negara yang dikorupsi dan berapa yang dapat diselamatkan. Misalnya dengan melakukan penyitaan rumah, mobil dan sebagainya.Antasari mengakui bahwa jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dalam setiap pengungkapan kasus korupsi masih sedikit. Hal itu disebabkan karena kasus korupsi biasanya telah terjadi pada waktu yang lama dan tidak langsung terungkap. Pelaku korupsi biasanya para intelektual, jadi punya berbagai macam cara untuk menyembunyikannya.
(jon/)











































