"Ada kejahatan pemilu padahal
Pilpres ini untuk cari presiden dengan cara yang demokratis. Ada pelanggaran sejak masa kampanye, pemilihan, pasca pemilihan," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didiek Supriyanto.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (25/7/2014). Dalam konferensi pers itu hadir anggota tim advokasi lainnya yaitu Mahendradatta, Firman Wijaya, Elza Syarief, dan Maqdir Ismail. Ada pula Akbar Tandjung, Fadli Zon, Yunus Yosfiah, dan Tantowi Yahya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kalau ada kesalahan dilakukan psu. Lalu Sudah ditetapkan tanggal 22 tanpa mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Anehnya, selain protes kami di KPU diindahkan, tanggal 23 setelah keputusan kpu itu dikeluarkan, perolehan suara nasional itu dilakukan, terjadi pembukaan kotak suara," ucap politikus PAN ini.
Kejadian itu mereka temukan di Jakarta Utara. Kubu Prabowo-Hatta merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
"Ini tanpa memberitahukan ke kami. Ada 265 kotak suara, padahal jelas disegel. Harusnya yang bisa membuka hanya atas perintah hakim MK," ujarnya.
"Yang kita khawatrkan adalah menghilangkan barang bukti," lanjut Didiek.
(imk/jor)











































