"Mereka menyerahkan 60 alat bukti dalam 3 bundel dokumen untuk mendukung dalih permohonan," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (25/7/2014).
Ia mengatakan alat bukti yang diserahkan antara lain foto, surat teguran, rekomendasi Bawaslu pada KPU dan beberapa alat bukti lainnya. Alat bukti ini masih mungkin ditambah saat dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan dokumen pendaftaran yang diserahkan para kuasa hukum Prabowo-Hatta telah lengkap. Karena itu, dari MK menyerahkan 3 dokumen akte yang menyatakan telah menerima aduan tersebut.
Pengaduan ini diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Hatta sekitar pukul 20.00 WIB oleh kuasa hukumnya yakni Mahendradatta, Didik Supriyatno dan Firman Wijaya.
(bil/jor)










































