"Dengan didaftarkannya gugatan pasangan nomor 1 ke MK berakhir sudah kesalapahaman atas tindakan pemgunduran diri dari proses rekap tanggal 22 Juli yang lalu," kata Amir, Jumat (25/7/2014).
"Langkah mematuhi due proces of law oleh pasangan nomor 1 patut diapresiasi dan diharapkan semakin menciptakan keteduhan politik kedepan," tambah Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas besar kita bersama menjaga keteduhan politik pasca 22 Juli yang sempat agak panas sejenak. Gugatan ke MK semoga dapat mendinginkan situasi karena langkah tersebut adalah langkah yang sesuai dengan konstitusi dan per undang-undangan," tutup dia.
Sebelumnya pada 22 Juli KPU menetapkan pasangan Jokowi JK sebagai pemenang Pilpres. Saat itu Prabowo mengumumkan penolakan pelaksanaan Pilpres. Namun kini akhirnya langkah ke MK diambil.
(ndr/mad)











































