Prabowo dan Hatta Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Prabowo dan Hatta Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2014 20:26 WIB
Prabowo dan Hatta Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Prabowo-Hatta (dok.detikcom)
Jakarta - Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang dinyatakan kalah dalam Pilpres 2014, resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum.

Pantauan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014), Prabowo-Hatta resmi mengajukan gugatan melalui tiga orang kuasa hukum yaitu Mahendra, Didi Supriyanto dan Firman Wijaya pukul 20.00 WIB.

"Kita sengaja mendaftarkan tepat pukul 20.00 WIB. Kami mendaftar sebagai pemohon dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini bukan tehadap gugatan capres yang lain, tapi pada KPU," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum itu menyerahkan berkas barang bukti yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. Di antara berkas tersebut adalah berbagai berita acara hasil penghitungan saura di berbagai tingkatan.

Prabowo dan Hatta tampak ikut hadir dalam pengajuan gugatan tersebut, namun tidak masuk ke dalam gedung MK. Pasangan capres cawapres nomor urut satu itu hanya mampir di depan MK, memberikan orasi lalu pergi.

Sementara itu, Jalan Medan Merdeka Barat yang sempat ditutup karena aksi pendukung Prabowo-Hatta, saat ini sudah dibuka kembali dan mulai lengang dari massa aksi.

(iqb/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads