Ganja itu diperoleh dari Bang Wahyu pada 24 Agustus 2013. Lantas 200 kg ganja itu dipecah menjadi 10 paket per kg nya. Lantas ganja itu diedarkan Awang kepada pengecer, yaitu:
1. Cece, warga Sumedang menerima 5 kg ganja pada 30 Agustus 2013. Paket ini diantar M Horizon Sudrajad. Cece buron dan Horizon diadili dengan berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Awon, warga Bantargebang, Bekasi menerima 10 kg ganja pada 30 Agustus 2013. Paket ini diantar M Horizon Sudrajad. Awon buron dan Horizon diadili dengan berkas terpisah.
4. Roni, warga Purwodadi, Jawa Tengah, menerima 10 kg ganja pada 30 Agustus 2013. Paket ini diantar M Horizon Sudrajad. Roni buron dan Horizon diadili dengan berkas terpisah.
Dari 4 orang itu, ganja lalu dijual ke para pemakai dalam paket kecil dan diedarkan di areal Jawa Barat.
Aksi ini mulai terendus saat Koke dan Rizki, anak buah Awang, tertangkap anggota Polres Subang pada 29 Agustus 2013 di pinggir kali Tarum Timur Kampung Baru, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Dari penangkapan ini, lalu dikembangkanlah kasus dan Polres Subang menggerebek kontrakan Awang di Bekasi dan ditemukan sisa ganja sebesat 152 kg.
Awang, Koke dan Rizki pun harus berurusan dengan hukum dengan disidangkan secara terpisah. Adapun Bang Wayhu berhasil melarikan diri.
Pada 28 April 2014, Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Awang. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Awang dijatuhi hukuman mati. Atas vonis itu, Awang tidak terima dan mengajukan banding. Tapi PT Bandung bergeming.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama seumur hidup," putus majelis PT Bandung seperti dilansir di websitenya, Jumat (25/7/2014). Duduk sebagai ketua majelis John Piter dengan anggota majelis Effendi Gayo dan Willem Saija. Vonis ini diketok pada 24 Juni 2014 lalu.
Sebelumnya, vonis serupa juga dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kepada Indra Setiawan alias Alex bin Dadang (26) atas kepemilikan 330 kg ganja. Hukuman seumur hidup itu dijatuhkan oleh M Erri Yustiansah, St Iko Sujatmiko dan Dr Ronald Lumbuun.
(asp/trq)










































