Ini Tahap-tahap Proses Gugatan Pilpres 2014 di MK

Ini Tahap-tahap Proses Gugatan Pilpres 2014 di MK

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2014 15:23 WIB
Ini Tahap-tahap Proses Gugatan Pilpres 2014 di MK
Jakarta - Prabowo-Hatta sore ini akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Ada sejumlah tahapan dari MK untuk memroses gugatan tersebut.

"Jadi kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan dan kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, MK akan keluarkan akta permohonan sudah lengkap," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (25/7/2014).

Tetapi, bila syarat yang dikumpulkan Prabowo-Hatta belum lengkap, kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapinya. Bila sudah lengkap, barulah MK mencatatkan pengajuan gugatan di buku registrasi perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Bawaslu," ucap Hamdan.

Sidang pertama rencananya berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2014 untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohonan. Pada saat itu, majelis juga bisa memberikan nasehat bila permohonan perlu disempurnakan.

"Besoknya, mereka harus menyampaikan perbaikan-perbaikan jika ada. Lusanya adalah sidang untuk menerima perbaikan permohonan dan mendengarkan keterangan jawaban dari termohon, dan keterangan Bawaslu kalau ada," paparnya.

Hamdan menuturkan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian dan juga mendengarkan saksi-saksi. Itu memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Hamdan yakin bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2014 ini akan aman. Pengamanan Gedung MK pun disamakan dengan dengan standar saat Pileg. Ia juga tidak merasa perlu melakukan antisipasi kericuhan.

"Tidak ada Insya Allah. Kita percaya betul pada rakyat yang sudah sangat memiliki kesadaran tinggi dalam berdemokrasi. Apalagi elitnya, saya yakin jauh lebih memiliki kesadaran tinggi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa," pungkasnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads