"Kita belum tahu. Tapi sedang didiskusikan oleh tim Beliau," kata Kepala Biro Kepala Daerah Kerjasama Luar Negeri (KDHKLN), Heru Budi Hartono, saat ditanya soal perkembangan surat pengunduran diri Jokowi.
Hal ini dikatakan Heru di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (25/2014). Surat tersebut akan diajukan ke DPRD untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rekomendasi DPRD diterima, kata Heru, surat tersebut akan dibawa ke Departemen Dalam Negeri untuk disetujui melalui Ketetapan Presiden. Proses ini tak jauh berbeda saat Jokowi mengajukan surat penonaktifan sebagai gubenur saat Pemilihan Legislatif lalu.
Ia meyakini proses peralihan jabatan ini tak berlangsung lama. Pasalnya, dari pemprov dan tim Jokowi sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Yang lama kan kalau Beliau mundur tanpa ada alasan. Ini kan sudah jelas, sudah ada penetapan dari KPU," pungkasnya.
Jokowi sebelumnya sudah menyatakan akan mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih oleh KPU. Surat pengunduran ini rencananya akan diajukan di bulan Agustus setelah hari raya Idul Fitri.
(bil/aan)











































