"Nanti kami akan lihat. Tapi kalaupun diajukan, kami harus mengecek," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (25/7/2014).
Hamdan menuturkan bahwa ada panitera khusus yang dibentuk untuk menganalisa data-data yang ada. Sementara itu terkait saksi, pemeriksaan akan disesuaikan dengan waktu yang ada.
"Prinsipnya pemeriksaan saksi sangat tergantung pada alokasi waktu. Dalam sekitar 7 hari sidang, berapa saksi yang akan diperiksa. Kita akan berlakukan yang sama untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait," ujarnya.
Saat PHPU Pileg 2014, MK menggunakan video conference untuk memeriksa saksi yang ada di luar kota. Bagaimana dengan saat Pilpres?
"Tetap, kalau saksi-saksi ada dari daerah yang tidak bisa ke sini, ada video conference," ucapnya.
Prabowo-Hatta sore ini akan mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2014. Mereka menyatakan bahwa sudah mempersiapkan bukti-bukti yang memperkuat gugatan tersebut.
"Persiapan bukti-bukti sejauh ini berupa dokumen 2 juta lembar. Yang kami permasalahkan, ada setidaknya 25 juta suara dispute. Sehingga, apakah 8 juta selisih suara terlalu besar untuk dikejar? Saya rasa itu kecil sekali, jika bukti dapat diterima MK," kata salah satu anggota tim bernama Didiek Supriyanto di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
(imk/trq)











































