Capres Prabowo Subianto menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014, namun belakangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres Hatta Rajasa menjelaskan alasan di balik gugatan itu.
"Saya percaya dan meyakini, sekeras apapun perbedaan dalam menyikapi hasil keputusan KPU haruslah dapat diselesaikan dalam suasana damai serta dalam koridor konstitusi dan peraturan perundangan yang ada," kata Hatta mengawali penjelasannya di akun @hattarajasa yang dikutip detikcom, Jumat (25/7/2014).
Alasan menaati konstitusi itu yang dijadikan dasar menggugat MK. Selain itu, Hatta ingin menjaga suasana Indonesia yang damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya dengan mengambil langkah hukum sebagai solusi dalam menyikapi setiap permasalahan, maka ini akan menjadi pendidikan politik bagi bangsa ke depan," imbuh eks Menko Perekonomian ini.
Hatta percaya MK akan memberi keputusan yang adil. Dia mengajak semua pihak menghormati putusan MK atas gugatan yang diajukannya nanti.
"Kita haruslah menghormati keputusan tersebut," ujarnya.
Tim Prabowo-Hatta akan mendaftarkan gugatan ke MK pukul 17.00 sore nanti. Selain gugatan ke MK, Tim Prabowo-Hatta sudah menyiapkan 8 langkah untuk menggugat hasil Pilpres.
8 Langkah itu adalah:
1. Menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
2. Melaporkan dugaan pelanggaran etik KPU ke DKPP
3. Melaporkan ke Bawaslu
4. Melaporkan kecurangan Pemilu ke kepolisian
5. Melaporkan ke Ombudsman
6. Melaporkan ke PTUN untuk membatalkan keputusan KPU
7. Manuver politik di DPR yakni dengan menggulirkan Pansus Pilpres untuk mengevaluasi kinerja KPU.
8. Class action atau gugatan yang ramai-ramai dilakukan masyarakat
(trq/van)











































