"Penguji itu jabatan fungsional, ada kompetensi dari kementerian ada tunjangan nanti dicabut kalau mengakali uji kir, pecat di sini dalam arti kata masalah fungsional kemudian dikeluarkan dari PKB. Tahun lalu di sini 3 orang (dipecat), tahun lalu di Cilincing ada 4 orang. Ini bukan isapan jempol lagi," ujar Lukman ditemui di kantornya di Cakung, Jakarta Timu, Kamis (24/7/2014).
Dia menjamin anggota yang masih nekat pungli akan ditindak tegas. Praktik ilegal tersebut sama halnya dengan percaloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kalau ada oknum yang ketahuan jangan coba-coba kita tidak akan toleransi lagi," lanjut dia.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) murka melihat praktik yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Satpel PKB) Kedaung Angke, Jakarta Barat, Rabu (23/7). Ahok juga mengancam akan memecat bila PNS di kantor tersebut tidak ada yang mengaku 'main duit'. Satpel itu ditutup oleh Ahok setelah diinspeksi mendadak.
(bpn/nrl)











































