Pemberian remisi bagi Napi Koruptor ini menjadi perdebatan. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Napi kasus korupsi tak layak mendapatkan remisi.
"Koruptor tidak layak mendapat remisi. Kita ingin efek jera bagi koruptor," kata Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Samad memberi pengecualian terhadap beberapa kasus. Menurutnya, koruptor yang boleh diberi remisi adalah koruptor yang mau membuka keterlibatan pihak lain dan memberi informasi ke KPK terkait kasus korupsi.
"Remisi bisa diberikan misalnya kepada mereka yang membongkar kejahatan lain seperti justice collaborator," ungkap Samad.
Lalu, apakah M Nazaruddin yang selama ini banyak berkoar-koar soal keterlibatan orang lain di kasus yang menjeratnya layak diberi remisi?
"Kalau Nazar itu ada tim hukum yang mengkaji," tegas Samad.
(kha/ndr)











































