MUI: Selama Ada Cara Lain, Mayat di Aceh Jangan Dibakar
Kamis, 30 Des 2004 13:36 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang pemakaman mayat-mayat yang sampai sekarang tidak terurus di Aceh. MUI memfatwakan, mayat-mayat itu boleh dimakamkan secara massal, tanpa dimandikan, dikafani, dan disalatkan. Sementara masih ada cara lain, pembakaran mayat jangan dilakukan. Hal ini disampaikan Ketua MUI Prof Asmuni Abdurrahman saat dihubungi detikcom, Kamis (30/12/2004). "Di Aceh ini dalam keadaan darurat. Yang penting, mayat itu dimakamkan. Selain karena ketentuan Islam, juga untuk kesehatan," kata Asmuni. MUI berharap mayat-mayat yang kini berserakan di semua wilayah Aceh untuk segera dimakamkan, baik secara pribadi maupun secara massal. "Kalau sampai dibiarkan beberapa hari, dikhawatirkan akan bisa membuat sumber penyakit," ungkapnya. Dalam keadaan darurat, kata Asmuni, mayat-mayat itu boleh tidak usah dimandikan, dikafani atau disalatkan. "Intinya, mayat-mayat itu harus segera dimakamkan. Salatnya, nanti bisa salat gaib," ungkapnya. Menurut Asmuni, saat ini tenaga untuk mengevakuasi dan memakamkan mayat-mayat di Aceh sangat kurang. Karena itu, pemakaman secara massal dengan menggunakan buldozer masih bisa ditolerir. "Ini kondisi darurat, dan sangat kurang tenaga. Silakan cara itu dilakukan, kalau memang sangat terpaksa. Ini untuk menghindari madlorot," ungkapnya. Mengenai wacana pembakaran mayat-mayat tersebut, karena selain memunculkan bau tidak sedap juga akan menimbulkan penyakit, Asmuni berharap itu tidak terjadi. "Selama masih ada cara lain, jangan lakukan itu (pembakaran)," harapnya.
(asy/)











































