"Saya tinggal tunggu sprindik dari satgasnya," kata Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
Menurut Samad, ekspos untuk Olly telah dilakukan di tingkat satgas, tak perlu sampai pimpinan ikut ekspos. Alasannya, keterlibatan Olly di kasus Hambalang sudah sangat jelas dari amar putusan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad memastikan akan langsung menandatangani jika sprindik untuk Olly sudah sampai di meja kerjanya. Namun, sprindik belum sampai ke meja kerjanya hingga hari ini.
"Belum sampai ke meja saya itu Sprindiknya," tegasnya.
(kha/vid)











































