Mabes Polri Gagal Hadirkan Adrian Cs di Sidang Penyidik BNI
Kamis, 30 Des 2004 13:22 WIB
Jakarta - Mabes Polri masih belum berhasil menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang disiplin 17 penyidik Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kasus BNI. Ketiga saksi yang juga terdakwa dan terpidana kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun itu adalah Adrian Woworuntu, Rudy Sutopo dan Aprila Widarta. Sebelumnya ketiga saksi ini telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak kelihatan batang hidungnya dalam sidang yang mulai digelar hari ini."Karena tiga saksi tersebut belum hadir, maka sidang tidak dapat dilanjutkan sehingga agenda sidang selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2005," Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol. Soenarko di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (30/12/2004).Soenarko juga menjelaskan, selain saksi dari luar Mabes Polri juga ada saksi yang berasal dari internal, seperti Kabareskrim, Wakabareskrim dan beberapa orang lainnya.Dia juga menyatakan, saksi dari luar bukan hanya tiga terdakwa dan terpidana kasus BNI itu saja, tetapi juga saksi lain yang tidak disebutkan namanya.Persidangan sendiri dipimpin oleh Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Andi Chaerudin yang didampingi oleh Direktur I Brigjen Pol. Pranowo dan salah satu staf Direktur II Kombespol Sunaryono.Dalam persidangan tersebut juga disampaikan pembacaan persangkaan yang disampaikan oleh penuntut. Sangkaan tersebut diarahkan kepada peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri.Mengenai mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko karena sudah dimutasi ke Kepala Biro Pembinaan Operasi Kapolri, menurut Soenarko, yang bisa ankum (atasan yang berhak menghukum) adalah atasannya langsung, yakni Padeops.Mengenai kapan sidang Samuel akan digelar, dia mengaku waktu dan jadwalnya belum diketahui hingga kini.Sedangkan mengenai sanksi, menurutnya, ada sejumlah kriteria dari majelis hakim, diantaranya teguran sampai demosi (dipindahtugaskan). Sementara itu, penyidik utama ke-17 penyidik kasus BNI ini, Kombes Pol Warsito mengatakan, ke-17 penyidik tersebut diduga menyalahgunaan wewenang. "Itu yang terberat. Sanksinya kalau terbukti bisa teguran tertulis, bisa penundaan mengikuti pendidikan dan penundaan kenaikan gaji berkala," katanya.
(umi/)











































