Pedagang Asongan Memaksa Masuk Stasiun Purwokerto dan Nekat Blokir Rel

Pedagang Asongan Memaksa Masuk Stasiun Purwokerto dan Nekat Blokir Rel

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2014 18:47 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Banyumas - Puluhan pedagang asongan di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berulah. Mereka memaksa masuk ke area stasiun melalui pintu perlintasan dan sempat memblokir rel. Polisi dan Polsuska langsung mengusir mereka.

Para pedagang meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di Stasiun Purwokerto. Sebab, sejak dua hari terakhir mereka boleh berjualan dengan mengantongi surat rekomendasi dari Komnas HAM.

"Sudah dua hari boleh jualan kok kenapa sekarang tidak boleh," kata Sudarman, salah satu pedagang, Kamis (24/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pedagang yang sudah membawa barang dagangannya tersebut sempat diusir oleh petugas kepolisian saat memasuki area stasiun melalui pintu perlintasan. Sebelum ada kereta yang lewat, para pedagang diminta menjauh dari rel area perlintasan. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas dan pedagang. Saat ini, pedagang tengah menunggu kepastian mengenai nasib mereka.

"Kita pegang surat dari Komnas HAM yang intinya KAI harus menghormati Komnas HAM," jelasnya.

Dalam surat edaran dari Komnas HAM tertanggal 17 Juli 2014 yang dibawa oleh para pedagang tersebut isinya tentang permintaan untuk menghormati hak-hak sosial dan ekonomi. Kemudian memberikan penjelasan tentang dasar dan tujuan dari penggusuran/penertiban, lalu menjelaskan tentang dugaan tindak kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum TNI AL dan Polsuska.

Komnas HAM juga meminta agar PT KAI memberikan tanggapan yang diberikan dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima.

Menurut Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono sebelumnya mengatakan jika pihaknya akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta.

"Semua diatur dalam undang-undang. Sepanjang masih ada undang-undang itu kita tetap melaksanakan kebijakan itu. Itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads