Para pedagang meminta agar diperbolehkan berjualan kembali di Stasiun Purwokerto. Sebab, sejak dua hari terakhir mereka boleh berjualan dengan mengantongi surat rekomendasi dari Komnas HAM.
"Sudah dua hari boleh jualan kok kenapa sekarang tidak boleh," kata Sudarman, salah satu pedagang, Kamis (24/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pegang surat dari Komnas HAM yang intinya KAI harus menghormati Komnas HAM," jelasnya.
Dalam surat edaran dari Komnas HAM tertanggal 17 Juli 2014 yang dibawa oleh para pedagang tersebut isinya tentang permintaan untuk menghormati hak-hak sosial dan ekonomi. Kemudian memberikan penjelasan tentang dasar dan tujuan dari penggusuran/penertiban, lalu menjelaskan tentang dugaan tindak kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang oleh oknum TNI AL dan Polsuska.
Komnas HAM juga meminta agar PT KAI memberikan tanggapan yang diberikan dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima.
Menurut Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono sebelumnya mengatakan jika pihaknya akan tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan berjualan di stasiun dan di atas kereta.
"Semua diatur dalam undang-undang. Sepanjang masih ada undang-undang itu kita tetap melaksanakan kebijakan itu. Itu harga mati tidak ada tawaran lagi," ujarnya.
(arb/try)