Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan mengatakan gugatan tersebut akan sia-sia. "Saya kira maju ke MK sia-sia, kalaupun ada perbedaan perhitungan, itu tidak akan kuat secara hukum," ujar Otto ketika diwawancarai di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Dalam keputusan KPU, Jokowi-JK dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 53,15 persen. Sementara itu, kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 46,15 persen dari total suara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, pada Hari Selasa (22/7/2014) di Kantor KPU, Jakarta, telah membacakan surat keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan hasil rekap penghitungan suara dan hasil Pilpres 2014 bahwa pasangan Jokowi-JK menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan suara 70.997.833 mengalahkan Prabowo-Hatta dengan perolehan suara 62.576.444.
(trq/trq)











































