PTUN Medan Batalkan SK Pemecatan Ketua KPU Batubara

PTUN Medan Batalkan SK Pemecatan Ketua KPU Batubara

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2014 17:09 WIB
Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memecat Ketua KPU Batubara Khairil Anwar. Sebelumnya putusan KPU Sumut itu karena rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erly Suhermanto di PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Medan, Kamis (24/7/2014). Hakim menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Khairil Anwar atas SK KPU Sumut Nomor 3908/kpts/KPU-Prov-002/2013. SK itu yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Batubara.
 
Putusan KPU itu sendiri dasarnya adalah putusan DKPP di Jakarta pada 20 Desember 2013 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar. Alasannya, dia dinilai melanggar asal kemandirian dan sumpah jabatan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara tahun 2013.
 
Dua warga, yakni Pirdot dan Muhammad Arsyad Ashuri, mengadukan Anwar ke DKPP dengan tudingan memiliki ikatan emosional dengan calon bupati petahana, membiarkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) miliknya sebagai tempat kampanye. Dia juga dituding membiarkan saat calon petahana membagikan compact disk (CD) berisi materi kampanye dalam kegiatan di salah satu sekolah.
 
Dalam sidang PTUN, hakim memiliki pendapat berbeda dan menyatakan tuduhan itu tidak terbukti, dan mengabulkan gugatan Anwar. Hakim juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan putusannya, dan merehabilitasi nama baik Anwar. Atas putusan ini, Khairil Anwar mengaku puas. Meski tidak berharap untuk mendapatkan kembali posisinya sebagai komisioner KPU Batubara, namun ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi KPU Sumut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan rekomendasi dari DKPP.
 
"Ini harus menjadi pemicu agar seluruh masyarakat yang merasa dirugikan oleh DKPP segera bangkit dan melawan ketidakadilan yang didapatkannya," kata Anwar.

(rul/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads