"Pemusnahan barbuk miras merupakan wujud dari tahapan cipta kondisi yang dilakukan selama bulan Ramadan. Ini untuk meminimalisir gangguan Kantibmas," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakut, Kamis (24/7/2014).
Iqbal menjelaskan operasi miras tersebut dilaksanakan dari tanggal 1 Juli 2014 hingga 22 Juli 2014. Menurutnya, miras merupakan salah satu penyebab terjadinya penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, Iqbal menegaskan minuman keras merupakan salah satu bagian dari penyakit masyarakat yang harus diberantas. "Pemberantasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan," kata dia.
Dengan adanya operasi cipta kondisi, diyakini dapat memerangi kejahatan semenjak bulan Ramadan. Dari beberapa kasus tawuran yang terjadi sering disebabkan adanya sekelompok orang yang mabuk akibat minuman keras.
"Sehingga dengan adanya operasi cipta kondisi tidak ada celah bagi pelaku untuk melakukan hal tersebut (kejahatan)," terangnya.
(tfn/aan)











































