"Kita belum menerima (surat pemanggilan). Baru diberitahukan secara lisan ke tim kuasa hukum. Nanti setelah ini kami akan koordinasikan ke Bapak Jokowi kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudera, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014). Teguh datang sekitar pukul 14.07 WIB.
Teguh mengatakan, maksud kedatangannya ke Bareskrim untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait waktu pemeriksaan. Kemungkinan Jokowi akan diperiksa kira-kira 6-7 Agustus atau setelah Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menambahkan, pihaknya baru diberitahukan secara lisan atas pemeriksaan Jokowi sebagai saksi kasus Obor Rakyat tersebut. Namun Jokowi sudah tahu akan menjadi saksi untuk kasus tersebut.
"Jokowi sudah tahu menjadi saksi tapi surat pemberitahuan belum diberitahukan pada kami," imbuh Teguh yang memegang tabloid Obor Rakyat edisi Capres Boneka.
Teguh menuturkan, pasal yang dikenakan polisi kepada tersangka tabloid Obor Rakyat yakni pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 157 KUHP dan pasal 4 serta pasal 16 UU no 20/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu pemred Setyardi Budiyono dan seorang penulisnya yang merupakan wartawan inilah.com Darmawan Sepriyossa.
(nik/nrl)










































