"Pada tanggal 20 November 2012, mentansfer ke rekening CIMB Niaga Cabang Tempo Scan atas nama Hayono Isman," kata Jaksa Sigit Waseso membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Sigit mengatakan Syahrul melalui saksi bernama Masfufah menyerahkan slip penarikan tabungan dan slip permohonan pengiriman uang yang bertanda tangan Herliana Tirana Dehl untuk di-RTGS ke rekening Hayono Isman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sejumlah dana sebesar Rp 50 juta," kata Hayono di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Ia tak menjelaskan lebih detail untuk siapa uang tersebut. Namun Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat menegaskan uang tersebut bukan dari ataupun untuk dirinya.
"Bagaimana ya menjelaskannya? Pokoknya lebih jelas tanyakanlah ke KPK. Dananya Rp 50 juta tidak besar, namun sekali lagi, satu rupiahpun bagi KPK itu penting kalau itu terkait dengan korupsi," tuturnya yang mengenakan batik berwarna cokelat.
Hayono mengaku mengenal tersangka SRS sejak tahun 1981. Namun selama kurun waktu 33 tahun itu belum sekalipun bertatap muka.
"Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya, tidak ada kaitan komisi I DPR RI. Tapi untuk lebih jelasnya tanyakan kepada KPK. Sekali lagi itu tadi satu kebahagiaan untuk saya untuk membantu kelancaran penyidikan KPK," jelasnya.
(fjp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini