"Kuasa hukum ada apabila perkara ada. Kita tunggu sampai besok, prosesnya tinggal penunjukkan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (24/7/2014).
Husni mengatakan, penunjukkan kuasa hukum itu dilakukan secara terbuka dan kemungkinan kuasa hukum yang juga pernah dimintakan bantuan oleh KPU untuk tangani sengketa pileg lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentu koordinasi dengan penasihat hukum (untuk hadapi sengketa di MK), kita juga menunjuk law firm untuk membantu KPU menghadapi gugatannya," tegas mantan ketua KPU DKI itu.
(bal/trq)











































