Syahrul dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/7/2014) siang. "Ada enam dakwaan yang akan kami bacakan," ujar Jaksa Elly Kusumastuti di persidangan.
Berikut enam perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Syahrul:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total uang yang berhasil terkumpul Rp 1,675 miliar dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa. Syahrul dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan pemerasan.
2. Syahrul didakwa menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu sebagai imbalan karena Syahrul selaku kepala Bappebti melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Aset yang tengah bersengketa.
Uang diberikan oleh Maruli sebanyak dua kali pengiriman. Masing-masing sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar. Jaksa menjerat Syahrul dengan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
3. Terdakwa didakwa menerima Rp 7 miliar dari Komut PT BBJ Hasan Wijaya dan Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Jaksa menyatakan uang tersebut adalah uang suap agar Syahrul memproses permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional.
Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
4.Dakwaan keempat, Syahrul disebut jaksa meminta uang operasional untuk perjalanan dinas ke luar negeri, kepada pihak swasta. Disebutkan pada Maret 2013, Syahrul memiliki agenda perjalanan ke Australia untuk mengikuti seminar tentang perdagangan berjangka.
Begitu mendapatkan informasi adanya dinas luar kota, Syahrul lantas mengontak Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir untuk mencari tambahan uang saku. Alfons lalu menghubungi Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF) Runy Syamora, meminta agar disediakan uang AUD 5000.
Permintaan tersebut disanggupi oleh Runy, lantaran PT MPF merupakan perusahaan pialang bursa berjangka komoditi dibawa pengawasan Bappebti. Syahrul dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor.
5. Dalam dakwaaan kelima, Syahrul didakwa melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp 3 miliar terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari Bogor.
Syahrul tidak sendirian, dia didakwa bersama-sama dengan petinggi PT Garindo yang sudah diadili di persidangan yang terpisah. Merujuk pada dakwaan jaksa, pejabat-pejabat yang disuap oleh Syahrul cs adalah Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor Doni Ramdhani, Rosadi Saparodin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor, Saptari selaku Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor, Burhanudin Selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor. Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Syahrul dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap.
6. Dakwaan yang terakhir adalah dakwaan pencucian uang. Jaksa menjabarkan perbuatan Syahrul yang diduga merupakan upaya untuk melakukan pencucian uang, yakni untuk:
A. Penempatan dan penyamaran aset sebesar Rp 880,6 juta dan USD 92,189.
B. Menukarkan mata uang yakni menukarkan mata uang dollar Amerika sebesar USD 120.000 dan berupa SGD 120.000 yang ditukarkan ke mata uang rupiah. Uang lantas dikirim ke rekening Bank Windu Kentjana atas nama Herlina Triana Dehl.
C. Membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp 3,352 miliar antara lain untuk pembelian Toyota Vellfire, dan cicilan unit apartemen di Senopati, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, dan pembayaran asuransi.
D. Menyamarkan atau menyembunyikan aset. Jaksa menjabarkan sejumlah kekayaan yang tergolong tidak wajar mengingat besaran pendapatan Syahrul baik sebelum menjabat sebagai Kepala Bappebti ataupun selama menjabat.
(fjp/ndr)











































