Tak Mau Dijodohkan, Yuliani Racun Calon Suaminya

Tak Mau Dijodohkan, Yuliani Racun Calon Suaminya

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2014 13:23 WIB
Tak Mau Dijodohkan, Yuliani Racun Calon Suaminya
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta -

Gara-gara tidak mau dijodohkan dengan Mujiono, Yuliani (19) nekat meracun Mujiono. Untungnya, nyawa Mujiono masih bisa terselamatkan dan Yuliani pun harus bertanggung jawab di pengadilan.

Kasus bermula saat warga Dusun Depok, Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang, Nganjuk, Jawa Timur itu dijodohkan orang tuanya dengan Mujiono. Rencananya, mereka berdua akan dinikahkan pada 2 Februari 2014. Atas hal itu, Yuliani kalut dan bingung karena belum mau menikah.

"Saya ingin membuat Mujiono sakit supaya tidak jadi menikah karena saya tidak suka Mujiono," kata Yuliani seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas disusunlah rencana untuk meracuni Mujiono. Saat dijemput Mujiono ke obyek wisata Rorokuning, Nganjuk, pada 16 Januari 2014, Yuliani membawa racun Dupont. Sesampainya di Rorokuning, Yuliani membeli minuman botol dan memasukan racun Dupont ke minuman tersebut.

Setelah itu, minuman itu diberikan ke Mujiono. Karena tidak tahu minuman tersebut telah dicampur racun, Mujiono pun langsung meminumnya tanpa menaruh rasa curiga. Baru 5 menit setelah meminum, Mujiono mulai pusing dan mata berkunang-kunang. Mendapati Mujiono telah terkena reaksi racun, Yuliani langsung kabur dengan membawa sepeda motor Mujiono dengan mengambil uang Rp 400 ribu dari dompet Mujiono.

Sepeninggalan Yuliani, Mujiono muntah-muntah. Untungnya pengunjung lokasi wisata melihat hal itu dan segera melarikan Mujiono ke Rumah Sakit Bhayangkari, Nganjuk. Akhirnya nyawa Mujiono terselamatkan.

"Saya sudah memaafkan Yuliani," kata Mujiono dengan lapang dada.

Meski Mujiono telah memaafkan, tapi proses hukum terus berjalan. Jaksa lalu menuntut Yuliani dengan hukuman 5 tahun penjara. Lalu berapa lama putusan majelis hakim?

"Mengadili, menyatakan Yuliani melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dengan anggota Dony Hardiyanto dan Maria Rina Sulistiawati.

Dalam putusan yang diketok 2 Juni 2014 itu, ketiganya sepakat bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, berterus terang dan antara palaku, korban dan keluarga sudah saling memaafkan.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi," putus majelis dalam pertimbangan yang meringankan.

(asp/try)


Berita Terkait