"Saya wajibkan anggota untuk 'park walk talk' ke mal-mal atau ke tempat-tempat wisata dan juga ke perumahan-perumahan penduduk," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
'Park walk talk' artinya petugas polisi wajib berhenti di pusat-pusat keramaian atau perumahan penduduk, menyambanginya dan berkomunikasi dengan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di perumahan penduduk, Polda Metro Jaya memberdayakan Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas wajib menyambangi perumahan penduduk, berkomunikasi dengan penduduk.
"Kita kasih pengarahan kepada satpam atau sekuriti perumahaan atau gedung-gedung, apa yang harus dilakukan ketika menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat," lanjutnya.
Satpam atau sekuriti harus melaporkan segera kepada anggota Bhabinkamtibmas bila menemukan gangguan Kamtibmas di lingkungannya. Laporan akan diteruskan ke Polsek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.
"Bhabinkamtibmas wajib memberikan nomor kontak telepon yang bisa dihubungi masyarakat," pungkasnya.
(mei/aan)











































