Skandal Seks Raja Solo, Siswi SMK yang Mengaku Dihamili Jalani Visum

Skandal Seks Raja Solo, Siswi SMK yang Mengaku Dihamili Jalani Visum

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2014 12:45 WIB
Solo -

ABG 15 tahun yang mengaku dihamili oleh Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, hari ini menjalani proses visum di rumah sakit. Sedangkan pihak pengacara memastikan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum karena dinilai pihak keraton tidak beritikad baik untuk menyelesaikannya di luar proses hukum.

"Saat ini, klien kami sedang menjalani visum di RS Dr Oen Solo Baru. Kondisi fisiknya masih lemah, saat diperiksa tadi tensinya 90/60. ‎Hasil visum akan diserahkan kepada penyidik di Polres untuk melengkapi BAP," ujar kuasa hukum siswi tersebut, Asri Purwanti‎, kepada wartawan, Kamis (2e4/7/2014).

Asri mengatakan hasil visum yang menunjukkan korban sudah hamil 4 bulan, akan menjadi bukti kuat terjadiya pelecehan seksual oleh terlapor yaitu PB XIII terhadap korban. Hal tersebut penting karena pihak korban tetap akan meneruskan kasus tersebut sesuai proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan ‎terus menempuh jalur hukum karena hingga sejauh ini pihak keraton tidak menunjukkan adanya itikad baik. Kami sudah beberapa kali bertemu dengan keluargaa keraton, termasuk dengan Gusti Puger (KGPH Puger/adik PB XIII -red), namun hingga saat ini jugaa tidak ada penyelesaian apa-apa. Lebih baik dibuktikan semuanya di pengadilan," lanjut Asri.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri‎ di Sukoharjo, melaporkan raja di Kasunanan Surakarta, Susuhan Paku Buwono (PB) XIII, ke Polres Sukoharjo. Remaja tersebut mengaku diperdaya dan disetubuhi sang raja di sebuah hotel. Remaja yang masih siswi SMK tersebut mengaku saat ini mengandung empat bulan akibatnya ulah sang raja.

Belum ada tanggapan dari raja PB III hingga saat ini. Namun sebelumnya Juru Bicara PB XIII, Bambang Ary Wibowo, mengatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena belum bertemu dengan PB XIII terkait kasus tersebut.

Yang jelas, dia menghormati siapapun yang mencari perlindungan hukum jika merasa dilanggar haknya. Nantinya akan proses hukum lebih lanjut untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak tersebut.

Salah seorang adik PB XIII, GPH Suryowicaksono, mengaku kaget dan prihatin mendengar adanya laporan tersebut. Namun demikian dia menyerahkan proses hukum terkait kasus itu kepada pihak kepolisian. Jika memang nantinya terbukti melanggar hukum, kata dia, maka PB XIII harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jika nantinya tidak terbukti maka harus dibebaskan dan dibersihkan namanya.

"Tentu saja sebagai kerabat saya prihatin. Keraton sudah banyak mengalami persoalan. Sinuhun (PB XIII) juga harus menyadari sebagai raja sudah seharusnya menjaga perilaku agar bisa ditedani. Nama keraton sudah berantakan akibat perselisihan internal yang belum jelas penyelesaiannya, masih ditambah lagi dengan kasus seperti ini," ujarnya.



(mbr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads