Kronologi Hillary: Divonis Mati, Dianulir dan Jualan Narkoba Lagi di Bui

Kronologi Hillary: Divonis Mati, Dianulir dan Jualan Narkoba Lagi di Bui

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2014 11:58 WIB
Kronologi Hillary: Divonis Mati, Dianulir dan Jualan Narkoba Lagi di Bui
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Entah siapa sebetulnya Hillary Chimezie hingga dirinya bisa licin bak belut di depan hukum. Sempat divonis mati, hukumannya lalu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara. Tak berapa lama, warga negara Nigeria itu dibekuk BNN karena mengontrol peredaran narkoba di Indonesia dan Asia dari balik penjara berkeamanan maksimum di Nusakambangan.

Berikut kronologi hukum kasus Hillary berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Kamis (24/7/2014):

22 Agustus 2002
Polisi menangkap Marlena di Vila Melati Mas, BSD, Tangerang, dengan barang bukti 50 gram heroin. Marlena lalu berkicau mendapatkan barang itu dari Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo. Tak berapa lama, polisi lalu menangkap Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo mengaku barang itu didapat dari Michael Titus Igweh yang langsung diamankan polisi di rumahnya di BSD sektor 12/4. Keempatnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

29 Agustus 2002
Polisi menggeledah rumah Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo dan ditemukan 3,4 kg heroin. Adapun di rumah Michael Titus Igweh ditemukan 9 gram heroin.

31 Agustus 2002
Polisi kembali menggeledah rumah Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo dan menemukan 1,3 kg heroin. Atas temuan narkoba dalam jumlah besar, polisi menyelidiki lebih lanjut dan ditemukanlah nama Hillary sebagai kepala gangster yang memasok heroin itu. Polisi lalu menangkap Hillary di apartemennya di Kelapa Gading dan memproses hukum.

Selama proses hukum tersebut, Marlena mengambil uang hasil penjualan narkotika di bank dan melarikannya ke Kamboja. Di negara itu, uang tersebut lalu dibelikan bahan baku sabu dan dibuatlah sabu dalam jumlah banyak. Hasilnya, sabu lalu diselundupkan ke Indonesia lagi dan uang penjualannya masuk ke nomor rekening khusus anak buah Hillary. Hal ini berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu yang menyelundupkan ke Indonesia adalah Ola. Siapa Ola? Ola belakangan dihukum mati tapi dianulir lewat grasi yang diberikan Presiden SBY.

29 September 2003
Jaksa menuntut Hillary dihukum mati

23 Oktober 2003
PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada Hillary

12 Januari 2004
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Hillary

19 Juli 2004
Majelis kasasi menguatkan vonis mati tersebut

6 Oktober 2010
MA menganulir vonis mati dan mengubahnya menjadi 12 tahun penjara

17 Agustus 2012
BNN membekuk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Kab Cilacap, Jawa Tengah. Meski di dalam bui, Hillary masih mengontrol peredaran narkoba di Indonesia dan Asia. Ikut digulung dalam operasi itu kaki tangan Hillary yaitu Zakiyah, Sutarmi dan Dwi Rangga.

14 Mei 2013
PN Jakpus menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Sutarmi

23 Juli 2013
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Zakiyah. Duduk sebagai ketua majelis M Razzad dengan anggota Achmad Dimyati dan Lendriartu Janis.

1 Oktober 2013
Hillary mulai diadili di PN Tangerang. Hillary didakwa melakukan perdagangan narkoba di Indonesia serta Asia dan melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba.

2 April 2014
Jaksa menuntut Hillary dijatuhi hukuman seumur hidup.

16 April 2014
PN Tangerang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara

20 Juni 2014
Pengadilan Tinggi (PT) Banten melakukan musyawarah majelis dan memutuskan Hillary tetap dihukum 13 tahun penjara

3 Juli 2014
PT Banten mengucapkan putusan tersebut

(asp/nrl)


Berita Terkait