Kejati DKI Minta Polisi Lengkapi Berkas Kepala Bea Cukai Tanjung Priok

Kejati DKI Minta Polisi Lengkapi Berkas Kepala Bea Cukai Tanjung Priok

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 22:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum akan melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta Bekti Mukarta ke tahap penuntutan. Hal ini karena berkas dari Polda Metro Jaya belum lengkap dan meminta penyidik melengkapinya.

"SP3 untuk kasus ini merupakan domain Polda Metro Jaya tapi ada prosedur yang harus ditempuh," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan B Wijayanta Bekti Mukarta sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP, setelah dilaporkan menghambat perusahaan importir garmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka terhadap B Wijayanta itu ditetapkan oleh penyidik Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada tanggal 9 Januari 2014 lalu.

Adapun, B Wijayanta dilaporkan oleh pihak Hiplindo (Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia) pada 26 April 2013 lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Laporan ini dilakukan pihak Hiplindo lantaran salah satu perusahaan yang tergabung dalam perhimpunan tersebut, PT Primadaya Indotama dihambat dalam perijinan pengambilan barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi garmen yang diimpor dari Cina milik perusahaan ini ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok selama 3 bulan.

Padahal dalam pemeriksaan barang di pelabuhan, terbukti barang tersebut tidak bermasalah sehingga importir dipersilahkan mengisi lembar pemberitahuan impor barang (PIB). Akibat terhambatnya pengeluaran kontainer itu, perusahaan merugi hingga miliaran rupiah.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads