"SP3 untuk kasus ini merupakan domain Polda Metro Jaya tapi ada prosedur yang harus ditempuh," ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan B Wijayanta Bekti Mukarta sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP, setelah dilaporkan menghambat perusahaan importir garmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, B Wijayanta dilaporkan oleh pihak Hiplindo (Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia) pada 26 April 2013 lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Laporan ini dilakukan pihak Hiplindo lantaran salah satu perusahaan yang tergabung dalam perhimpunan tersebut, PT Primadaya Indotama dihambat dalam perijinan pengambilan barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi garmen yang diimpor dari Cina milik perusahaan ini ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok selama 3 bulan.
Padahal dalam pemeriksaan barang di pelabuhan, terbukti barang tersebut tidak bermasalah sehingga importir dipersilahkan mengisi lembar pemberitahuan impor barang (PIB). Akibat terhambatnya pengeluaran kontainer itu, perusahaan merugi hingga miliaran rupiah.
(dha/rvk)











































