Capres Prabowo Subianto menolak pelaksanaan pemilu saat KPU akan menetapkan pasangan capres terpilih. Ketua DKPP Jimly Asshiddie menilai penarikan diri Prabowo tersebut sebagai ekspresi kekecewaan.
"Kita moderat saja ini ekspresi dari kekecewaan," kata Jimly saat jumpa pers bersama ketua KPU dan Ketua Bawaslu di ruang sidang DKPP Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7/2014).
Jimly mengatakan ekspresi itu bukan hanya suara Prabowo seorang, tapi ekspresi 62.576.444 juta orang atau 46,85 persen pemilih pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda dengan Amerika yang 2,5 abad capresnya cuma dua, kita belum biasa maka kita harus kelola kekecewaan itu," imbuh mantan ketua MK itu.
Jimly enggan berpolemik dengan istilah 'menarik diri' yang disampaikan oleh Prabowo, dengan klausul pengunduran diri seorang capres menurut UU Pilpres berkonsekuensi pidana. "Tentu yang bisa jelaskan Prabowo sendiri maksudnya apa," kata Jimly.
"Maka jangan ditafsirkan lebih jauh, saya tak anggap sama dengan mengundurkan diri yang diancam pidana sebagaimana ketentuan UU Pilpres," lanjutnya.
Pengunduran diri dalam UU Pilpres menurut Jimly adalah pengunduran seorang kandidat yang berimplikasi pada kacaunya proses pemilu. Misal mundur saat proses surat suara sudah dicetak.
"Sekarang proses sudah selesai tinggal ketok palu. Maka kata-katanya ikuti saja. Sudah biasa tiap penghitungan suara saksi walkout, tapi tidak menganggu proses tahapan," ucapnya.
"Positif saja tidak usah dibesar-besarkan, satu-satunya putusan yang bisa ubah keputsan KPU adalah MK. Maka tunggu 3 hari ini, kalau tidak ada maka cofirmed keputusan KPU final," tegas Jimly.
(bal/gah)