Jakarta -
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional yang diadakan KPU 3 hari yang lalu, saksi Prabowo-Hatta menolak hasil perolehan suara di beberapa daerah. Untuk itu, baik KPU maupun Bawaslu pusat memastikan tim Bawaslu Provinsi tetap berada di Jakarta guna bersiap gugatan perkara ke MK.
"Prinsipnya, Bawaslu harus mengikuti proses di MK apa yang menjadi kewenangan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddique di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Oleh karena itu, lanjut Jimly, tim Bawaslu provinsi akan diminta tetap tinggal di Jakarta selama proses gugatan MK selama 3 hari atau sampai Jumat pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu provinsi masih stay di Jakarta kali-kali saja ada gugatan dari pihak yang tidak berkenan bisa diikuti prosesnya," pungkas mantan Ketua MK ini.
(aws/ndr)