"Mereka harus bisa membuktikan kasus-kasus yang mereka pegang dengan bukti itu terkait hasil pemilu yang bisa mengubah komposisi hasil pemilu," kata peneliti Perludem Veri Junaidi dalam jumpa pers Koalisi Pemantau Pemilu di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
"Kalau sekarang 8 juta paling tidak mereka harus buktikan 8 juta suara Jokowi adalah suara pihak nomor satu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kalau tidak MK paling mengatakan memang terbukti pelanggaran tapi karena tidak mempengaruhi hasil pemilu maka ditolak," ujarnya.
"Misal mempersoalkan DPKTb di satu wilayah yang jumlahnya ratusan ribu, maka harus dibuktkan di dalam DPKTB itu suara mereka harus ke nomor satu atau justru peluang ke nomor dua," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.9997.833 suara atau 53,15 persen. Sementara pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
(bal/trq)