Pengakuan Mafioso Narkoba: Di Indonesia, Hukumnya Bisa Dibeli!

Pengakuan Mafioso Narkoba: Di Indonesia, Hukumnya Bisa Dibeli!

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 17:40 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Beragam akal bulus digunakan para gembong narkoba untuk lolos dari hukuman mati. Salah satunya adalah dengan mati-matian berjuang di upaya hukum agar hukuman tersebut diringankan.

Misal saja terpidana mati Hillary Chimezie yang dapat lolos dari hukuman mati. Hukuman WN Nigeria ini disulap menjadi 12 tahun penjara lewat putusan Peninjauan Kembali (PK). Duduk sebagai majelis hakim yaitu Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi.

Ada pula ada terpidana mati, sudah dieksekusi, Adam Wilson. Dia kembali tercium mengendalikan narkoba di balik penjara. Motifnya, mengumpulkan uang Rp 3 miliar untuk menyulap vonis matinya menjadi 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan vonis itu, maka dia akan mengajukan pembebasan bersyarat karena telah menjalankan 2/3 masa tahanan," kata eks Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/7/2014).

Menurut Benny, Adam terinspirasi kawannya dari Nigeria yang lolos dari hukuman mati dan diringankan menjadi 12 tahun, lalu mampu mengajukan pembebasan bersyarat dan kabur ke negara asalnya.

"Saya tidak mau mati, saya mau ikuti jejak teman saya yang di Nigaria," kata Benny menirukan ucapan Abu, sapaan Adam Wilson, saat itu.

Di Thailand, Benny pernah menginterograsi seorang gembong besar narkotika, Abbas. Sang bandar saat ini berhasil kabur dari penjara setempat. Dia berjejaring dengan terpidana narkoba asal Nepal. Sekretaris Program Studi Kepolisian pasca Sarjana UI itu menanyakan kenapa Abbas menyasar Indonesia melalui kaki tangannya dalam memasok narkotika

"Indonesia di mata saya adalah pasar bagus, karena harga bagus dan permintaan naik terus. Dan hukumnya bisa dibeli," kata Benny menirukan jawaban Abbas.

"Dan fakta di lapangan menunjukan seperti itu," tegasnya.

(ahy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads