"Dari perkataan Pak Fadli Zon, pernyataan Pak Idrus Marham, saya dapat komunikasi 90 persen itu ke MK. Malam ini rapat buat keputusan,"ujar Ahmad Yani di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, (23/7/2014).
Yani yang juga politikus PPP ini menuturkan pengajuan ke MK memang salah satu menjadi opsi yang dipertimbangkan pihaknya. Dia menepis kalau pihaknya melakukan gugatan ini karena tidak siap menerima kekalahan. Namun, katanya, cara ini adalah bentuk hak warga negara untuk mengklarifikasi terkait persoalan kecurangan dan penyimpangan di Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya untuk mengklarifikasi beberapa hak langkah warga negara ke MK. itu bukan langkah bahwa kita tidak siap kalah,"tegas Ahmad Yani.
Menurut Yani Prabowo Subianto yang bakal memberikan persetujuan terhadap tim hukum yang bakal mengajukan gugatan ke MK. Tapi, dia mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan tim hukum nanti kalau mengurus soal gugatan ke MK.
"Itu kan tim kuasa hukum harus dapat mandat dari Prabowo-Hatta. Bisa saja tim hukum yang sudah ada atau tim hukum profesional baru," sebutnya.
(hat/erd)











































