"Menurut kami sudah jauh menyimpang dari spiritnya, kita membentuk tim litigasi bersama KPK, untuk melakukan judicial review supaya ini kita bawa dan kita buat UU yang lebih baik lagi," kata Irman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).
Irman tak menjelaskan kapan uji materi UU MD3 tersebut akan diajukan ke MK. Saat ini KPK dan DPD masih akan terus melakukan pertemuan-pertemuan untuk mematangkan bahan uji materi.
"Kami melihat lahirnya UU ini kurang transparan, diskriminatif dan hanya mementingkan kepentingan sendiri. UU ini pantas kalau kita tolak, dan kita harus memperbaiki dengan yang lebih baik," tutur Irman.
Pimpinan KPK Busyro Muqqodas menyebut pertemuan hari ini merupakan pertemuan awal antara KPK dan DPD. Ke depan akan dibahas lebih jauh tentang rencana Judicial Review ini.
"Bersama-sama akan mengajukan suatu penolakan secara resmi atas disahkannya UU MD3 ini," ujar Busyro.
(rna/ndr)











































