Pilpres 2014, Banyak Surat Nyasar ke MK

Pilpres 2014, Banyak Surat Nyasar ke MK

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 16:23 WIB
Jakarta - Pelaksanaan Pilpres 2014 telah selesai dengan presiden dan wakil presiden terpilih adalah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Proses panjang mencari presiden ke-7 Indonesia ini diwarnai oleh berbagai hal yang aneh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya adalah datangnya surat-surat permintaan izin ke MK yang diterima Ketua MK Hamdan Zoelva. Surat permintaan izin ke Hamdan itu berisi keinginan pengirimnya untuk menjadi presiden.

"Banyak juga surat izin jadi presiden masuk ke sini," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan tidak mengerti mengapa bisa ada surat minta izin ke dirinya yang berisi permohonan untuk menjadi presiden itu. Ia juga mengaku tak mengenal dan mengetahui para pengirim surat itu.

"Orang-orang itu saya tidak kenal. Macam-macam suratnya aneh-aneh ke MK," ujar Hamdan.

Tidak dijelaskan secara mendalam isi dan jumlah surat izin menjadi presiden yang diterima MK. Namun menurut Hamdan, banyak dari surat itu memiliki isi yang aneh dan tidak rasional.

"Lalu banyak juga yang kalau terlalu aneh tidak saya tanggapi. Tapi yang masih dalam batas rasional saya tanggapi," ujar Hamdan.

"Ada yang paling aneh itu kop suraynya negara apa gitu dari Indonesia, presidennya yang mengirim. Banyak surat yang aneh," tambah mantan politisi itu disusul tawanya.

Sementara itu, terkait banyaknya permohonan uji materi UU Pilpres selama masa Pemilu 2014, bagi Hamdan, menandakan masyarakat Indonesia yang semakin melek hukum dan politik. Jumlah UU Pilpres yang telah diputus MK sepanjang Pemilu 2014 lebih banyak dibandingkan Pemilu 2009.

"Kami anggap biasa saja karena kesadaran politik yang semakin tinggi sehingga banyak judicial review terkait pemilu," ujar Hamdan.

Namun, seperti surat izin menjadi presiden itu, uji materi yang aneh terkait Pemilu juga ada untuk tahun ini. Salah satunya adalah permohonan mengubah frase 'hak' menjadi 'wajib' untuk menggunakan suara dalam Pemilu.

"Jadi ada salah satu yang meminta, memilih itu wajib, bukan hak. Banyak sekali yang aneh-aneh, tapi wajar saja karena itu ketidaktahuan," tutup Hamdan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads