Busyro: Revisi UU MD3 Lindungi Kepentingan Internal Anggota DPR

Busyro: Revisi UU MD3 Lindungi Kepentingan Internal Anggota DPR

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 16:12 WIB
Busyro: Revisi UU MD3 Lindungi Kepentingan Internal Anggota DPR
Jakarta - KPK berkali-kali menolak revisi UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pimpinan KPK Busyro Muqqodas berpendapat isi revisi UU MD3 menampakkan perlindungan kepentingan internal anggota dewan.

"Kalau melihat isinya, mengesankan, bukan mengesankan lagi tapi menampakkan perlindungan kepentingan internal anggota DPR," kata Busyro, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

Menurut Busyro, revisi tersebut telah menyebabkan korupsi konstitusi. Bahkan, kata dia, kewenangan lembaga penegak hukum pun tak ketinggalan ikut dikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga lain itu juga dikorupsi kewenangannya. Ada diskriminasi di sana. Absurd banget ketika UU itu harus diletakkan dalam suatu perspektif equality before the law, tapi kemudian terjadi diskriminasi," tutur Busyro.

KPK melakukan pertemuan dengan ketua DPD Irman Gusman untuk membahas UU MD3 ini. Hal yang dibahas terutama tentang persamaan di hadapan hukum, tak terkecuali para anggota DPR. Seperti diketahui, dalam UU MD3, jika ada anggota DPR yang tersangkut pidana maka penegak hukum yang akan memeriksanya harus terlebih dahulu meminta izin pada Presiden.

(rna/aan)


Berita Terkait