"Kalau melihat isinya, mengesankan, bukan mengesankan lagi tapi menampakkan perlindungan kepentingan internal anggota DPR," kata Busyro, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).
Menurut Busyro, revisi tersebut telah menyebabkan korupsi konstitusi. Bahkan, kata dia, kewenangan lembaga penegak hukum pun tak ketinggalan ikut dikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK melakukan pertemuan dengan ketua DPD Irman Gusman untuk membahas UU MD3 ini. Hal yang dibahas terutama tentang persamaan di hadapan hukum, tak terkecuali para anggota DPR. Seperti diketahui, dalam UU MD3, jika ada anggota DPR yang tersangkut pidana maka penegak hukum yang akan memeriksanya harus terlebih dahulu meminta izin pada Presiden.
(rna/aan)










































