Prabowo WO dari Proses Pilpres, Ketua MK: Lihat Nanti di Sidang

Prabowo WO dari Proses Pilpres, Ketua MK: Lihat Nanti di Sidang

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 15:45 WIB
Prabowo WO dari Proses Pilpres, Ketua MK: Lihat Nanti di Sidang
Jakarta - Capres Prabowo Subianto menyatakan dirinya menolak hasil pelaksanaan Pilpres 2014 dan menarik diri dari prosesnya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hanya tersenyum ketika dimintai tanggapannya terhadap aksi Prabowo itu.

"Itu peristiwa di luar sidang. Tak akan saya komentari," kata Hamdan dengan senyum yang menghiasi wajahnya.

Hamdan menyampaikan hal ini di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014). Hamdan juga tak mau mengomentari langkah-langkah politis kubu Prabowo-Hatta karena posisinya sebagai hakim konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau mengomentari politik. Saya di hukum, mengurusi soal hukum," kata Hamdan.

Banyaknya isu kecurangan yang dilontarkan kubu Prabowo-Hatta terhadap KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak responsif pun tak ditanggapi oleh Hamdan. Menurut Hamdan, hal itu bisa menjadi dalil kubu Prabowo-Hatta jika mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014.

"Kita lihat nanti di sidang. Apa yang terjadi nanti dikomentari dalam putusan. Yang paling penting adalah permohonan itu memenuhi syarat formalitas yang ditentukan UU," ujar Hamdan.

"Yang dipersoalkan perolehan suara yang mempengaruhi kemenangan pasangan capres-cawapres, lalu bukti awal terkait dalil permohonannya," tambah Hamdan menyebutkan 2 dari 4 syarat formal permohonan.

Kemudian, bagaimana dengan kecurangan masif, terstruktur dan sistematis yang disebut oleh Prabowo?

"Itu terkait fakta-fakta yang akan mereka ajukan, dalam persidangan akan dinilai apakah memang seperti itu," jawab Hamdan.

Jika nantinya tak ada permohonan yang masuk, Hamdan mengaku senang dan bisa berlebaran dengan tenang.

"Kalau tidak ada, alhamdulillah, kami bisa lebaran dengan tenang. Tapi kalau ada, kami harus pelajari permohonan itu pada saat diajukan dan kami berikan kesempatan perbaikan permohonan 1 x 24 jam setelah hari pendaftaran permohonan," tambahnya.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads