"Susno Duadji diusulkan remisi khusus Idul Fitri sebesar satu bulan dan remisi umum dua bulan," ucap Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun sewaktu berbincang via telepon, Rabu (23/7/2014).
Menurut Ibnu, pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengamani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Susno Duadji divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan,
denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri berkaitan penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Susno menjalani hukuman pidana di Lapas Klas IIA Cibinong sejak Kamis 2 Mei 2013.
(bbn/try)











































