Lebaran, Susno Duadji Diusulkan Dapat Remisi 3 Bulan

Lebaran, Susno Duadji Diusulkan Dapat Remisi 3 Bulan

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 15:32 WIB
Lebaran, Susno Duadji Diusulkan Dapat Remisi 3 Bulan
Dok Detikcom
Bandung - Terpidana kasus korupsi, Susno Duadji, diusulkan mendapat potongan masa tahanan atau remisi berkaitan lebaran Hari Raya Idul Fitri 2014. Susno memperoleh usulan dua sekaligus yaitu remisi khusus dan umum. Mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut saat ini mendekam di sel Lapas Klas IIA Cibinong.

"Susno Duadji diusulkan remisi khusus Idul Fitri sebesar satu bulan dan remisi umum dua bulan," ucap Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun sewaktu berbincang via telepon, Rabu (23/7/2014).

Menurut Ibnu, pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu menjelaskan, usulan remisi untuk Susno dan narapidana lainnya yang menghuni seluruh Lapas dan Rutan di Jabar masih dalam proses. "Keputusannya satu hari sebelum hari H (lebaran)," kata Ibnu.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengamani putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Susno Duadji divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan,
denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri berkaitan penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno menjalani hukuman pidana di Lapas Klas IIA Cibinong sejak Kamis 2 Mei 2013.

(bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads