Masih ingat hakim Puji Wijayanto yang dicokok BNN saat tengah pesta narkoba pada 2012 silam? Sekeluarnya dari penjara dan melepas toga hakimnya, kini Puji berganti memakai toga pengacara. Kliennya adalah gembong narkoba Faisal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (23/7/2014), Puji terlihat mendampingi sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pekan lalu. Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu.
Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba.
(asp/nrl)











































