Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU divisi hukum Ida Budhiarti mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait kasus tersebut.
"Kami sudah mengatur dalam Peraturan KPU Nomor 25, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan pencermatan sampai langkah teknis. KPU sudah menyanggupi dan menunjukkan komitmennya untuk melakukan rekomendasi," ujar Idha ketika diwawancarai di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya menginginkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas. Adanya dugaan kecurangan dapat mencederai penyelenggaraan Pilpres 2014 ini.
(trq/trq)










































