Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU divisi hukum, Idha Budiarti mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan seluruh proses pemilu.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami bisa mempertanggungjawabkan seluruh proses pemilu tahap demi tahap. Kami tidak akan ragu dengan keputusan yang sudah kami tetapkan," ujar Idha ketika diwawancarai di kantornya, KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konstitusi kita jelas kalau yang jadi obyek perselisihan hasil pemilu, diberikan kewenangan ke MK dan keputusan bersifat final," kata Idha.
Gugatan penetapan presiden terpilih yang diajukan ke MK hanya berlaku dalam 3 x 24 jam sejak diputuskan. Apabila hingga 25 Juli 2014 tidak ada gugatan, maka keputusan yang digunakan tetap keputusan KPU yang dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Selasa lalu.
"Ya tidak akan ada perubahan kalau tidak ada gugata., kan keputusan pemilu hanya akan diubah dengan keptusan MK," ucap Idha.
Sebelumnya, dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Selasa (22/7/2014), saksi dari tim Prabowo-Hatta, Rambe Kamarul Zaman, membacakan surat Prabowo untuk menarik diri dari proses rekap tahap akhir. Keputusan tersebut diambil lantaran pihaknya menginginkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas tanpa ada kecurangan.
Rambe mengatakan bahwa timnya menemukan adanya dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di 52 ribu TPS di Indonesia dengan potensi pemilih sebanyak 20 juta. Atas dasar itu, tim menarik diri dari proses pelaksanaan Pilpres tersebut.
(trq/trq)











































