"Saya bukan orang hukum, jadi tidak tahu apakah dengan pernyataan menarik diri kemarin itu berarti menutup jalan ke MK atau tidak," ujar Dradjad kepada detikcom, Rabu (23/7/2014).
Sementara itu Sekjen PAN Taufik Kurniawan menyatakan bahwa mengajukan gugatan ke MK adalah keniscayaan. Hal itu merupakan hak konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik kemudian menjabarkan hal prinsip yang membuat Prabowo tak terima pelaksanaan Pilpres. Menurut Taufik yang paling disangsikan adalah masalah rekapitulasi.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Patrice Rio Capella menyebut pihaknya menunggu Prabowo-Hatta ke MK. Dengan demikian semua akan lebih jelas.
"Rencananya kami akan melakukan pertemuan membahas hal strategis dengan Jokowi-JK. Tetapi kami menunggu tanggal 25 (Juli 2014) lah, apakah Prabowo-Hatta ke MK atau tidak. Jadi lebih clear nantinya," ungkap Rio saat dikonfirmasi.
(bpn/trq)










































