"Agenda kita ini diskusi dengan pimpinan KPK, mengenai UU MD3, mengenai UU MPR, DPR, DPRD dan DPD yang kita lihat semangat untuk good governance-nya kurang," kata Irman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Rabu (23/7/2013).
Berbatik hijau, Irman tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Ia turun dari mobil dinas B 1286 RFS.
Materi yang akan dibahas dalam pertemuan ini terkait hal-hal dalam UU yang dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 tentang warga negara yang sama di depan hukum tanpa kecuali. Menurut Irman, jika kemudian anggota
dewan termasuk kecuali maka asas tersebut tidak berlaku.
"Itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara, BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara), dan juga tentu bagaimana kesetaraan DPD dan DPR dalam pembahasan UU kemudian juga dalam pengajuan dan
sebagainya," jelas Irman.
(rna/fjr)











































