Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Tangerang yang menganulir tuntutan seumur hidup gembong narkoba asal Nigeria ini, Hillary Chimezie, menjadi 13 tahun penjara. Padahal Hillary sebelumnya juga lolos dari hukuman mati menjadi 12 tahun.
"Sebagai pengendali sebaiknya divonis seberat-beratnya, apalagi yang sudah mengulangi perbuatan dan mengorbankan banyak anak bangsa," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, dihubungi detikcom, Rabu (23/7/2014)
Pasca menerima keringanan vonis mati, BNN kembali mencokok Hilarry dan 7 warga negara nigeria lainnya di Nusakambangan, 27 November 2012. Jejak Hillary kembali terendus setelah beberapa penangkapan yang dilakukan BNN, salah satunya penangkapan seorang wartawati Sinar Harapan, Za, yang terlibat dalam sindikat narkotika internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Deputi Pemberantasan BNN yang saat itu memimpin langsung operasi di Nusakambangan, Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan keprihatinannya dengan vonis yang diketuk PT Tangerang tersebut kepada Hillary.
"Saya sangat prihatin dengan keputusan itu. Peran Hillary sangat besar dalam pengendalian sindikat narkoba di Indonesia, bandar besar," kata Benny saat berbincang dengan detikcom.
Tidaklah mudah ketika penyidik mencari tali-temali jejaring narkotika yang bermuara kepada Hillary. "Kami berbulan-bulan selidiki, tidak mudah melakukan pembuktiannya," katanya.
"Tidak mudah mencari pembuktian gembong-gembong itu. Perlu ketelitian ekstra, perlu waktu panjang dan ruwet," imbuh Sekretaris Program Studi Kepolisian Pasca Sarjana UI ini.
Benny mengapresiasi jaksa penuntut yang berani menuntut Hillary dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Jaksa sudah menuntut tinggi, kita apreasiasi itu," ujarnya.
(ahy/fjr)











































